-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Formulir SPT Tahunan 1770 di 2021

Di DJP Online, pengusaha atau pekerja bebas yang harus melaporkan Formulir SPT 1770 dapat melakukan efiling SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Konten [Tampil]
Penjelasan Formulir SPT Tahunan 1770 di 2021

Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir SPT 1770?

Wajib pajak yang harus mengisi dan melaporkan form SPT 1770 dilihat dari jenis sumber penghasilan dan status pernikahan serta harta kepemilikannya. 

1. Sumber Penghasilan

Formulir SPT 1770 harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan pajak :

  • dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • dari satu atau lebih pemberi kerja
  • yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan/atau
  • dalam negeri lainnya/luar negeri

Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer (penjualan barang barik grosir maupun eceran dan/atau penyerahan jasa) yang mempunyai 1 atau lebih dari tempat usaha. Contoh jenis usaha ini adalah persewaan mobil, jasa pemborong dan salon. 

Sedangkan yang dimaksud pekerja bebas adalah seseorang yang bekerja dengan menawarkan jasa seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris), pekerja seni (pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari), olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti dan penerjemah; agen iklan; pengawas dan pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. 

Jika Anda memiliki pekerjaan sebagai karyawan sekaligus pengusaha tertentu dan/atau pekerja bebas, maka Anda tetap dikategorikan sebagai 'pengusaha tertentu dan/atau pekerja bebas'.

2. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri

Form SPT 1770 harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:

  • Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
  • Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
  • Istri yang memiliki perjanjian pisah harta

Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:

  1. suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
  3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)

Cara Mengisi Formulir SPT 1770

Untuk mengetahui cara mengisi form SPT 1770, download petunjuk dari DJP di bawah ini.

Download Formulir SPT 1770

Download Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770

Selanjunya, wajib pajak melakukan menyampaikan Formulir SPT 1770 melalui eFiling SPT Tahunan Pribadi di DJP Online dengan lebih mudah dan gratis, dengan mengunggah laporan keuangan dalam bentuk file PDF.