-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ETAX API 10010 NPWP Pembeli Tidak Bisa Diganti, Kok Bisa?

Konten [Tampil]

 ETAX API 10010 npwp pembeli tidak bisa diganti


ETAX API 10010 npwp pembeli tidak bisa diganti

Akhir-akhir ini Pengusaha Kena Pajak (PKP), lebih dari satu ada yang mengalami error selagi upload faktur pajak. e-Faktur error reject ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP.

Error reject e-faktur terlihat secara tiba-tiba, padahal atas NPWP berikut bisa lakukan transaksi hari-hari sebelumnya. Intinya tidak ada error. Menanyakan kepada pemilik NPWP-pun sama, cocok bersama kartu NPWP yang dimiliki.

Lawan transaksi/pembeli tidak mulai merubah atau mengajukan permohonan mengenai NPWP yang dimilikinya.
 
Setelah cek laman formal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, barulah mendapat titik terang penyebab upload faktur reject ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP. Berdasarkan Info yang terhadap laman tersebut, NPWP Bendahara telah dihapus terhadap basis data DJP.

NPWP Sudah Dihapus

Perlu diperiksa kembali, untuk lawan transaksi yang telah anda input terhadap aplikasi e-faktur Bendahara Pemerintah atau bukan. Apabila bendahara pemerintah, bisa saja besar atas NPWP berikut telah dihapus.

Bahwa Bendahara Pemerintah telah berubah menjadi Instansi Pemerintah. Pada PMK-231/PMK.03/2019 mengubah istilah Bendahara Pemerintah menjadi Instansi Pemerintah.

Instansi Pemerintah berikut terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Selanjutnya, secara garis besar ketentuan ini menyesuaikan keputusan formal dan material.

Kriteria kudu pajak yang juga Instansi Pemerintah adalah kudu pajak yang mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Kode Satuan Kerja (Kode Satker). Untuk Instansi yang mempunyai DIPA dan Kode Satker, maka diterbitkan NPWP baru oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cocok bersama lokasi kantor Satker berada.

Solusi ETAX-API-10010

Bagi anda yang bertransaksi bersama Bendahara Pemerintah, dan mengalami error e-faktur reject ETAX-API-10010 NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP silahkan konfirmasi bahwa NPWP yang digunakan selagi ini tidak bisa digunakan atau tidak terdaftar di DJP.

Menyarankan kepada lawan transaksi untuk menghubungi KPP, berkenaan penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah. Pastikan KPP cocok bersama lokasi satker berada. Bisa menjadi KPP yang lama tidak cocok bersama lokasi satker selagi ini.

Apabila belum beroleh NPWP yang baru, bisa langsung lakukan pendaftaran. Penerbitan NPWP baru bagi Instansi Pemerintah dikerjakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-237/PJ/2020 dan KEP-270/PJ/2020.