-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat NPWP Pribadi 2021

🟢🟢Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk karyawan pegawai dan wiraswasta, adalah....

Konten [Tampil]
Syarat Membuat NPWP Pribadi 2018

Membuat NPWP Pribadi akan lebih cepat dilakukan jika Anda memahami apa saja Syarat Membuat NPWP Pribadi. Karena secara aturan perpajakan, permohonan pembuatan NPWP Pribadi tidak akan diterima jika salah satu Syarat Membuat NPWP Pribadi tidak terpenuhi. Selain itu, tentu Anda akan buang-buang waktu jika harus berkali-kali datang ke kantor pajak hanya untuk melengkapi Syarat Membuat NPWP Pribadi.

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan 2021

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP yang masih aktif
  2. Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  3. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Wiraswasta 2021

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP yang masih aktif
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Materai nominal Rp 6.000 (bawa sendiri)
  4. Isi Formulir Pernyataan usaha (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Istri 2021

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP yang masih aktif
  2. fotokopi Kartu Keluarga
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. fotokopi Kartu NPWP suami
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami (buat sendiri atau bisa dikonsultasikan ke kantor pajak terlebih dahulu)
  6. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)