-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPh Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Konten [Tampil]
PPh Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau pemotongan PPh Pasal 21 adalah dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan dengan jumlah seperti di bawah ini.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,-.
  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.


Kesimpulan

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 bagi wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari status kepegawaian (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai).

  • Di DJP Online, perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan secara otomatis dan akurat. Lebih hemat waktu dan mudah! Lengkap dengan fitur BPJS, perhitungan gaji bersih dan gaji kotor, metode perhitungan karyawan tetap dan tidak tetap, serta sudah diperbarui dengan PTKP 2016, berikut pembetulan otomatisnya dan bisa langsung buat ID Billing dan e-filing gratis!