-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi NPWP Pribadi dan Perusahaan

Fungsi NPWP Pribadi dan Perusahaan dalam hal kelancaran usaha dan juga administrasi di perpajakan, manfaat NPWP ini perlu Anda ketahui untuk...

Konten [Tampil]
Fungsi NPWP Pribadi dan Perusahaan

Fungsi kartu NPWP yang Anda miliki tidak hanya untuk tujuan perpajakan saja. Dalam beberapa situasi, Anda membutuhkan kartu NPWP sebagai syarat administratif. Mari kita pelajari bersama apa saja fungsi dari kartu NPWP.

Fungsi Utama NPWP Pribadi dan Perusahaan

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Fungsi Administratif NPWP Pribadi dan Perusahaan

  1. Pengajuan Kredit Bank;
  2. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
  3. Pengajuan SIUP/TDP;
  4. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
  5. Pembuatan Paspor;
  6. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

Fungsi Pelayanan Pajak

  1. Pengembalian pajak;
  2. Pengurangan pembayaran pajak;
  3. Penyetoran dan pelaporan pajak